27 August 2008

Fatwa On Demand

Ngeblog jadi haram di Indonesia? Mungkin saja suatu saat hal itu terjadi. MUI sebagai satu-satunya lembaga di Indonesia yang berwenang mengeluarkan fatwa, ternyata bisa mengeluarkan sebuah fatwa berdasarkan permintaan. Hal itu meluncur dari mulut KH. A Cholil Ridwan, seorang ulama dari MUI. Sebuah dialog yang ditayangkan di salah satu televisi swasta menghadirkan ulama tersebut dalam kaitannya dengan fatwa haram merokok yang lagi rame diperdebatkan akhir-akhir ini. Menurut beliau, yang membuat MUI akan mengeluarkan fatwa haram rokok adalah karena adanya permintaan untuk itu kepad Majelis yang terhormat itu, salah satunya dari Seto Mulyadi dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia.

Haram itu memiliki konsekuensi yang berat, yaitu dosa kalo dilakukan. Nah ini sudah merupakan tindakan eksekusi yang menyangkut akherat, sudah bukan urusan duniawi lagi. Bukankah yang paling berhak menjatuhkan eksekusi soal akherat itu adalah Allah SWT sendiri dan Nabi Muhammad SAW satu-satunya yang diberi legitimasi. Saya lebih manut kalo emang di Al-quran atau hadist secara terang-terangan disebutkan bahwa merokok itu haram hukumnya. Jadi saya lebih setuju dengan pendapat ustadz Arif Sentosa dari ADAAPI, ini terlepas dari saya yang juga perokok lho, bahwa salah kalo MUI melabelkan haram pada rokok. Ya memang salah kaprah kalo untuk melindungi generasi muda dari bahaya merokok terus mengadu ke MUI, ada jalan lain yang saya rasa lebih logis buat dilakukan tanpa melibatkan urusan akherat. Menaikkan harga rokok sampe gak terjangkau buat para remaja itu misalnya, atau menegakkan peraturan tentang dilarangnya merokok disembarang tempat, juga dengan menyerahkan tanggung jawab pada para orang tua agar memberi pengertian dan melakukan controlling pada anak-anak remaja mereka.

Kalo memang sekiranya MUI tetep ngeyel memiliki kewenangan yang begitu besar dan krusial seperti itu, knapa hal tersebut tidak ditujukan buat memperbaiki kondisi bangsa ini saja. Misalnya, kemacetan yang begitu parahnya di Jakarta dapat di antisipasi dengan mengeluarkan fatwa haram bagi penduduk Jakarta dan sekitarnya yang berpenghasilan di bawah 100 juta perbulan untuk membeli mobil. Atau fatwa haram bagi anggota-anggota DPR untuk menerima uang diluar gaji resmi mereka, itu kayaknya lebih penting dari sekedar mengurusi rokok.

Kembali ke soal fatwa on demand tadi, segitu mudahnya fatwa haram keluar dari MUI yang hanya bisa berdasarkan permintaan, apakah itu tidak mengkhawatirkan sodara-sodara? Bukan tidak mustahil kalo suatu saat ada pihak-pihak yang tidak menyukai aktifitas blogging, terus mengadukan hal tersebut ke MUI agar dikeluarkan fatwa haram ngeblog, bisa-bisa login ke account blog kita nanti udah menambah beban dosa yang harus kita tanggung, walah...amit-amit jabang bayik deh.....

54 comments:

Fajar Indra said...

PERTAMAXXX !!! Komennya ntar... tak woco sek :p

Fajar Indra said...

setuju, sebenarnya MUI gak usah repot-repot ngurusin masalah beginian. Mendingan MUI ngurusin gimana caranya biar puasa itu barengan, nggak ada yang beda meskipun cuma satu hari saja.

Fatwa on Demand selayaknya orang masuk islam lantaran nggak mau menikah dengan calon pasangannya yang berbeda agama.

mendingan serahkan saja kepada yang berwajib (yang dalam hal ini pemerintah)

Anonymous said...

MUI22222.....sudah mau menjadi tuhan ya...

Anonymous said...

wah, kalo kita rame2 meminta MUI buat keluarin kata2 "haram" buat koruptor untuk hidup gmn ya? :P

Anonymous said...

ati2 kalo nggunem mui lho bro. ntar ada fatwa nge-blog haram :D tunggu ajah

Anonymous said...

@ Fajar Indra :
Lha po POM aku kok pesen pertamax, hahaha...postingan saya jadi basi karena keduluan sampeyan, kampret ki...

@ Yaqon :
Wah ndak tau kalo itu saya..monggo ditanyaken sendiri aja, hehehe

@ Bayu Aditya :
Lha setubuh saya kalo soal itu...

@ Mantan Kyai :
Nyante aja, orang-orang MUI pada gak ngeblog kok bro, jadi ya gak bakal ketauan...hahahaha

tyasjetra said...

Entah itu masalah rokok atau bukan.. haram atau tidak suatu tindakan, itu bener2 urusan Allah..

setuju sama tulisan ini nih mas.. Bukankah yang paling berhak menjatuhkan eksekusi soal akherat itu adalah Allah SWT sendiri dan Nabi Muhammad SAW satu-satunya yang diberi legitimasi.

kalo mengeluarkan fatwa haram hanya berdasarkan adanya demand, siap2 aja MUI utk diketawain sama seluruh rakyat... rakyat blogger juga...

Anang said...

gak sah kakean gunem, kita contoh nabi muhammad, pernah ga ngerokok? titik. oya satu lg gak bisa sekaligus mengerjakan satu hal, dikit2 lama2 bukit. contoh, maling ayam ditangkap. dia bisa bilang, kenapa maling sendal ga ditangkap, maling duit rakyat tu yg harusnya ditangkap merugikan banyak orang. ya gak bisa jalan sak dek sak nyet..... kalo ada usul yg baik bok ya ditampung.... rokok haram baik ga? wis mbalik ah...

Tukang Nulis said...

Kata Drs.H Kosasih, seorang penulis buku Agama Islam dan juga sebagai guru saya,, beliau mengatakan

"sebenarnya MUI belum atau tidak mengeluarkan fatwa itu, melainkan ada sebuah LSM yang meminta kepada MUI untuk mengharamkan rokok"

memutuskan perkara itu bukan hal gampang, tapi kalo MUI benar2 mengeluarkan fatwa itu, bahaya juga mengingat cukai terbesar Indonesia dari tembakau.

saya setuju sama mas Anang karena bila kita mengaku sebagai umat Rasul sebaiknya kita mencontoh Baginda Rasul.

Tukang Nulis said...

Kesimpulannya ntuh LSM nya aja yang sok ngatur-ngatur MUI yang isinya Ulama - Ulama yang pastinya ngerti agama.

Tukang Nulis said...

Ketiga kalinya (kira2 hadiahnya apa yha)

yang penting jangan sampe karena hal ini kita menjelek- jelekan Ulama. Karena hal tersebut merupakan salah satu tanda - tanda kiamat sudah dekat. Setidaknya itu yang diucapkan guru ngaji saya.

Anonymous said...

wah kalo fatwa haram buat ngeblog keluar bukan Panda lho yg ngadu ke MUI :(

Andri Journal said...

Aku yo ngrokok ki kang..Piye iki..Lha neng warung yo isih podho dodolan je..Mana tahaaan.. :p
Salahe pemerintah pabrik rokok ra ditutup..Ning sing jelas,yen ono cah cilik utowo ibu hamil ojo ngrokok yo kang..Mesakke..

Anonymous said...

fatwa haramnya setengah2 aja gmn !??!

klo yg remaja haram klo yg dh tua nggak masalah !?!?

lalu apakah hukum haram / haram itu muncul baru2 ni ?!?
yg namanya haram/tidak sehrausnya dh ada dr dulu....
klo ini memang haram krn alasan tertentu spt ini hal baru zaman dulu nggak ada, lalu apakah allah bukan maha yg mengetahui ?!?! shg allah tdk memberikan aturan yg jelas !??!

Anonymous said...

wah rame :D klo menurut saya sih, dengan mengharamkan rokok, jg berarti menambah besarnya pengangguran. pabrik rokok kan pegawainya banyak. trus klo gak da yg ngerokok gak keliatan yg mana yg sakit yg mana yg sehat. soalnya orang sakit kan gak bs ngerokok :) orang ngerokok cenderung sehat saat itu. Bukan diliad dr efek sampingnya loh wkwkwk

Anonymous said...

nge-blog haram? walau hanya sekedar baca blog? jangan sampai lah, kalo sampai diharamkan ntar baca koran, baca majalah juga haram, nonton radio dengerin TV juga haram. Nah, lhoo... piye jal???

Herru Suwandi said...

korupsi yo haram tapi ora kapok kapok

MBAH IM said...

Ngrokok haram, ngeblog haram...? Wis lah tak turu wae...hehehe

cahpesisiran said...

kasih comment haram gak ya??
*kaburrr..*

Pascal said...

Alhamdulilah gua remaja yg gak pernah merokok hehehe... Wah kalo blogging haram gimana nyari nafkah dong, makanya kalo buat tulisan hati2 deh jangan sampai menyinggung seseorang apalagi pemerintah hehehe... coba liat ini

Anonymous said...

kalau rokok haram ya setuju karena dah jelas secara nalar pun banyak keburukannya. kalau fatwa pesanan? saya belum tahu.

Anonymous said...

Anggarov:

Ikut nYatur..

Setahu saya, emang gada firman atawa hadist yang secara terang menyatakan bahwa merokok itu haram..
Tapi perlu diingat bahwa menurut istima' para ulama " mudhorot yang ditimbulkan lebih besar dari pada manfaatnya", jadi mereka menyimpulkan bahwa MEROKOK hukumnya Mendekati haram...
atau bisa saya katakan dalam bahasa saya masuk wilayah Grey Area..

Saya juga yakin satu hal, bahwa barang siapa orang yanag menjauhkan diri dari barang yang subhat ( apalagi yang mendekati haram), maka sama saja dia membersihkan/ menjaga agama mereka...

Apa kalian, Hai orang orang yang MEROKOK, tidak mau menegakkan agamamu??

Urip ki ming mampir ngombe mas, Ora mampir ngrokok!!!!

Saya usul sedikit,..
Coba rubah PARADIGMA anda,
"Jangan memikirkan apakah ISLAM itu sesuai dengan PEMIKIRAN anda, tapi pikirkan apakah PIKIRAN anda sesuai dengan ISLAM!!!

Kalo suruh berPIKIR kok mengIMANi tapi pas disuruh berIMAN kok malah berPIKIR dulu...

Comment ini special buat sang Blogger ...
Tapi kalo yang lain mau dan bersedia merenungkan yha
alhmdlllh

Anonymous said...

'agama' dan 'politik' memang seharusnya ditempatkan di ruang yang berbeda kawan...
'
@ anggarov : bener saudara, urip ki mampir ngombe... ayo ngombe bareng2 wae.. nganti mendem.. ha3..

yang membedakan manusia dan makhluk lainnya itu 'kemampuan berpikir' saudara.. hanya robot yang 'mengimani' sesuatu tanpa bisa dan boleh 'mengkritisi' apa yang diimaninya...

bebaskan pikiran, demi Kebenaran.

(@ Panjol, kok temane telat? dah takbahas di sini he3..)

Anonymous said...

Yo asal sebuah fatwa itu benar-benar efektif menekan kebatilan, mestinya semua pihak harus mendukung dan komit dong!

Anonymous said...

byuh... postingan dan komentarnya "menggigit" semua.
eh ngomentari komentnya pak anang,
dulu nabi muhammad prnh ngeblog?,
kita ikuti aja Alquran n hadist.

eh kang ati2 lho sampean nulis iki, ntar MUI ngeluarin fatwa yg bunyinya gini:
"HARAM MENGUNJUNGI,MEMBACA APALAGI PERCAYA PADA BLOG GUNEMANKU"
hehe

Anonymous said...

spesial for Sang Lintang Lanang.

Kalo anda berpikir masalah agama tidak boleh disatukan dengan politik, maka Anda salah besar !!

Anda mau negara ini menjadi negara sekuler !!
Makin banyak orang yang akan berkorupsi karena mereka melupakan urusan agama mereka saat berpolitik !!!

Anonymous said...

pemahaman tentang "haram" yang salah kaprah, MUI setidaknya mempelajari lagi ketika ada usulan dari masyarakat, masyarakat islam khususnya di indonesia ketika mendengar kata "haram" di hadapkan pada sesuatu yang menghasilkan dosa dan siksa... padahal kalau di negeri arab saudi kata2 tersebut setiap saat di ucapkan oleh orang2 arab.... klo MUI nanti sampai menharamkan blog... wah itu melanggar sunnah.... hwakakaaa

Anonymous said...

Ngrokok haram, ngeblog haram...? Wis lah tak turu wae...hehehe
http://mantanmuslim.blogspot.com

Anonymous said...

@ anonymous:
anda siapa? tuhan? berani2nya mengatakan orang lain 'salah' dan menganggap anda 'paling benar'?

kalo anda tanya apakah saya ingin negara ini menjadi sekuler. jawaban saya 'ya'. tapi perlu dicatat, negara sekuler TIDAK SAMA dengan masyarakat sekuler.

apakah anda kira keberadaan 'agama' menjamin kesucian 'moral' manusia? TIDAK SELALU saudara. lihat saja anggota dewan yang terjerat kasus korupsi belakangan ini. mereka tidak hanya berasal dari partai2 yang 'sekuler'. tapi juga dari partai2 agamis.

contoh lain, perancis adalah salah satu negara sekuler di dunia. namun tahukah anda, jumlah kasus korupsi di sana JAUH DI BAWAH Indonesia.

contoh2 di atas adalah bukti, bahwa 'bukan agama' yang menjamin suci tidaknya moral seseorang.

mohon dipahami juga, 'negara' adalah sebuah ruang untuk menjamin kehidupan antar manusia. sementara 'agama' adalah institusi yang mengatur hubungan antara manusia dengan tuhannya (masing-masing).

untuk lebih memahami tentang sekulerisme, mungkin anda bisa menemukannya di sini

salam..

Anonymous said...

@sang lintang lanang:

santai wae bro !!! saya bukan tuhan,bukan dewa atau semacamnya,, lagipula saya bukan seorang yang paling benar bahkan, untuk merasa paling benarpun saya gak berani,, karena saya tahu surga bukanlah tempat bagi seseorang yang didalam hatinya terdapat sebintik kesombongan.

Ini semua tentang kilafiah,,
Kalo menurut anda Agama adalah institusi yang mengatur hubungan manusia dengan tuhannya
(masing-masing).

Sedangkan versi saya Agama adalah sebuah institusi/wadah/keyakinan yang didalamnya mengatur tentang hablum minallah(hubungan baik dengan Allah) dan hablum minannas(hubungan baik dengan manusia).

Intinya saya masih gak setuju kalo agama dipisahkan dari politik. Selanjutnya tinggal mentalitas manusianya itu sendiri.

Maaf kalo sebelumnya sampeyan tersinggung dengan komen anonymous yang pertama.

Salam balik . . .

Anonymous said...

Anggarov:

@bang dika
Lha tak kira orang arab sering bilang Haram & Halal hanya pada perdagangan mbek orang asing je??

@sang lintang lanang
Saya 80% setuju dengan opini anda, tapi dengan catatan, perlu dibedakannnya "agama" dna "pemahaman agama", orang yang beragama belum tentu paham agamaNya..

Misal, orang korupsi, dia pikir ga dosa, KARENA APA?
mereka pikir "gada Firman dan Hadist yang dengan terang mengHARAMkan KORUPSI kok!"

Gitu ga yha yg ada dipikiran mereka??

Anonymous said...

hehehe, seriuuuus banget nih. tapi yang jelas aku protes pertama kali kalo blogging di larang hehe lagi

Anonymous said...

segala sesuatu yang merusak tubuh tu kan haram.

ngeroko tu kan ngerusak paru2, memang haram kan?

Anonymous said...

@ Semua :
Maturnuwun saya ucapkan pada semua blogger yang telah meluangkan waktu buat turut nggunem di sini, walah saya gak nyangka malah jadi ajang perdebatan kayak gini, hehehe...
Mohon di maapkan karena kesibukan di dunia nyata membuat saya tidak bisa membalas komen satu persatu...
keep on blogging bro..!!!!

Anonymous said...

@ anonymous:
tenang saja kawan, saya santai2 saja kok. kita memang ga diharuskan bersepakat tentang wacana pemisahan agama dengan politik, dan juga tentang apa saja. namanya juga 'perang wacana'. saya setuju dengan anda: Selanjutnya tinggal mentalitas manusianya...

@ anonymous anggarov:
kalo hadits yang mengharamkan 'korupsi' mungkin memang ga ada. karena jaman dulu sepertinya belum ada istilah 'korupsi'. yang ada adalah 'mencuri'. lha korupsi itu kan juga 'sama saja' dengan mencuri. mengambil sesuatu yang bukan haknya. dan mungkin itu yang tidak dipahami para koruptor.

salam hangat..

Anonymous said...

iki do ngopo to kang, o...soal rokok iku to? nyante kang MUI ga akan ngeluarin fatwa itu kok...mari kita ngrokok...

Anonymous said...

Nanti beneran lho, ada fatwa itu acem??
:lol:

Anonymous said...

Mudah-mudahan fatwa tentang larangan nge-blog gak ada. Soalnya, saya masih belajar cara nyari duit lewat blog, kalo dilarang, berarti sama saja mematikan langkah saya untuk mencari duit lewat blog.

Anonymous said...

@ Anonymous - Bukannya Indonesia itu memang negara sekuler mas? Sekuler tapi dihuni mayoritas Islam

Anonymous said...

ini susah nggathuknya kalo begini, dari rokok bisa panjang nih urusannya,bagi yang ngrokok apalagi udah nggathok..mau dunia njomplang yang penting ngrokok. buat yang nggak ngrokok ya aman amin aja, jadi piye nek sahur dhisik wae..soal mui mau fatwa apa biarin, ntar nggak kerja kerja..

Anonymous said...

@dony : sedang menuju Mas, mungkin malah hampir, tp msh belum.

Anonymous said...

lebih heboh lagi, fatwa haram mencuri listrik. Edan tenan!....
Gimana kalo kita minta fatwa ke MUI tentang mencuri kambing, mencuri ayam, mencuri sandal di masjid, mencuri anjing, mencuri sepeda, mencuri kondom :D

Anonymous said...

kyai kyai itu perokok berat semua rata rata ya ...he he

Anonymous said...

namanya juga MUI (majelis ulama ihiik!!!) alias sering jadi bahan tetawaan.
merokok kok diharamkan. bukankah rokok itu mengurangi kriminalitas? wong mau nyuri batuk2 terus karena kebanyakan merokok.

commentallezvouz said...

Assalamu'alaikum... saia mau komen karena saia anggap ini perlu dibaca semua blogger yang mampir di blog se tenar dan sekeran GUNEMANKU ini...

Di dalam sepotong hadith sahih yang diriwayatkan oleh Imam Muslim, Nabi Muhammad s.a.w telah mengkategorikan setiap yang memabukkan itu sebagai sama hukumnya dengan hukum arak. Seorang yang benar-benar beriman dengan kerasulan Nabi Muhammad s.a.w tentulah meyakini bahawa tidak seorangpun yang layak untuk menentukan hukum halal atau haramnya sesuatu perkara dan benda kecuali Allah dan RasulNya. Tidak seorangpun berhak atau telah diberi kuasa untuk merubah hukum yang telah ditetapkan oleh Allah melalui Nabi dan RasulNya kerana perbuatan ini ditakuti boleh membawa kepada berlakunya syirik tahrif, syirik ta'til atau syirik tabdil. Hadith yang mengkategorikan setiap yang memabukkan sebagai arak sebagaimana yang di dimaksudkan ialah: "Setiap yang memabukkan itu adalah arak dan setiap (yang dikategorikan) arak itu adalah haram". H/R Muslim.

Dalam perkara ini ada yang berkata bahawa rokok itu tidak sama dengan arak. Mereka beralasan bahawa rokok atau tembakau itu adalah dari jenis lain dan arak itu pula dari jenis lain yang tidak sama atau serupa dengan rokok. Memanglah rokok dan arak tidak sama pada ejaan dan rupanya, tetapi hukum dari kesan bahan yang memabukkan yang terkandung di dalam kedua-dua benda ini (rokok dan arak) tidak berbeza di segi syara kerana kedua benda ini tetap mengandungi bahan yang memabukkan dan memberi kesan yang memabukkan kepada pengguna atau penagihnya. Tidak kira sedikit atau banyaknya kandungan yang terdapat atau yang digunakan, yang menjadi perbincangan hukum ialah bendanya yang boleh memabukkan, sama ada dari jenis cecair, pepejal, serbuk atau gas apabila nyata memabukkan sama ada kuantitinya banyak atau sedikit maka hukumnya tetap sama, iaitu haram sebagaimana keterangan dari hadith sahih di atas.

Di hadith yang lain, Nabi Muhammad s.a.w mengkhabarkan bahawa ada di kalangan umatnya yang akan menyalahgunakan benda-benda yang memabukkan dengan menukar nama dan istilahnya untuk menghalalkan penggunaan benda-benda tersebut: "Pasti akan berlaku di kalangan manusia-manusia dari umatku, meneguk (minum/hisap/sedut/suntik) arak kemudian mereka menamakannya dengan nama yang lain". H/R Ahmad dan Abu Daud.

Seseorang yang benar-benar beriman dan ikhlas dalam beragama, tentunya tanpa banyak persoalan atau alasan akan mentaati semua nas-nas al-Quran dan al-hadith yang nyata dan jelas di atas. Orang-orang yang beriman akan berkata dengan suara hati yang ikhlas, melafazkan ikrar dengan perkataan serta akan sentiasa melaksanakan firman Allah yang terkandung di dalam al-Quran : "Kami akan sentiasa dengar dan akan sentiasa taat". Tidaklah mereka mahu mencontohi sikap dan perbuatan Yahudi yang dilaknat dari dahulu sehinggalah sekarang kerana orang-orang Yahudi itu apabila diajukan ayat-ayat Allah kepada mereka maka mereka akan menentang dan berkata : "Kami sentiasa dengar tetapi kami membantah".
Wallahu'alam bishowwab.

commentallezvouz said...

!!HAPPY RAMADHAN!!

Anonymous said...

Lha kalau memang fatwa itu bisa dipesan, tentunya siapapun bisa memesan. Tapi apakah nantinya tidak akan timbul sebuah bisnis baru, jual beli fatwa?
Hehehehehe

Anonymous said...

ulama juga manusia men...punya dosa...kenapa ngedosain orang...

Sukses Blogger said...

hayoo jangan buruk sangka, positif thinking aja. rokok ya jlas2 merugikan. bagi petani tembakau, ganti tanaman yang lebih produktif dan bermanfaat. jangan berfikir sulit, karena Allah sesuai dengan prasangka hambaNya....

Anonymous said...

to naqinaqi:

saia menambahkan
Rasulullah bersabda,
Sesungguhnya khamer itu bisa terdapat pada gandum, pada jelai atau jewawut, pada kurma, dan juga pada anggur.

Anonymous said...

Kalo mau cari enak, mending lakuin apa yang disunahkan aj. Sebab lebih berguna untuk nambah2 pahala. Daripada melakukan yang hukumnya makruh kita gak dapet apa2, dan msk ke golongan orang yg merugi.

Lovely Dee said...

Hahahaha...mumet dewe baca komen2 terdahulu... Ngomong2 soal makruh termasuk grey area, di Islam yang termasuk grey area memang lebih baik dihindari. Saya pernah denger itu... Karena hal itu tidak disukai Allah SWT.

Saya bukan perokok dan tidak suka asap rokok. Tetapi sepertinya perlu pertimbangan beratus2 kali untuk MUI sebelum mengeluarkan fatwa haram rokok. Dari segi bentuk, fatwa termasuk kebijakan. Sebuah kebijakan tentu sudah harus disertai dengan mekanisme implementasi, dan evaluasi. Apakah ada efek dari kebijakan itu dan harus ada langkah antisipasi dari resiko/dampak kebijakan itu.

Terlepas dari semua itu, yuk kita jaga kesehatan diri kita, sayang..

Anonymous said...

Ulama Harus Ikut Pikirkan Dampak Fatwa Rokok Haram

Meski masih dalam tahap wacana, Majelis Ulama Indonesia (MUI) dikabarkan akan mengeluarkan fatwa haram merokok bagi umat Islam. Isu ini dapat menjadi kontroversi baru karena bisa membuat punahnya sebuah ekosistem dan komunitas yang sudah mapan.

Persoalannya, tentu adalah bagaimana mengatasi krisis yang terjadi pasca fatwa haram oleh MUI. Siapakah yang bertanggungjawab atas dampak negatif dari dikeluarkannya fatwa ini ? Apakah MUI juga sudah memikirkan dampak-dampaknya ?

Padahal, jika fatwa rokok haram diluncurkan pasti dampak sosial ekonomisnya akan luar biasa besar. Rokok merupakan salah satu penyumbang devisa bagi negara, dan juga penyumbang berbagai kegiatan (sponsorship) bahkan dalam event resmi pemerintahan dan keagamaan.

Bukan itu saja, berapa juta orang yag akan mendapat kesengsaraan akibat masalah ini. Pengusaha dan karyawan pabrik rokok, meskipun banyak barangkali masih bisa dihitung. Tetapi, berapa jumlah tetangga kita yang menjadi tukang rokok di sepanjang jalan, tentu jumlahnya akan menjadi sangat banyak.

Dalam konteks ini, kita mengharapkan agar para ulama (jika mengeluarkan fatwa rokok haram) juga turut membantu memikirkan nasib dan masa depan jutaan komunitas manusia yang menggantungkan hidupnya kepada industri rokok. Terima kasih.

jobs said...

wah parah kalo sampai di haramkan
tiap orang kan punya pendapat masing2
kalo ngeblog buat kebaikan kenapa harus di haramkan

 
;