tag:blogger.com,1999:blog-34269988.post7014660043105105091..comments2023-11-02T01:15:32.341-07:00Comments on Gunemanku: Fatwa On DemandJoellhttp://www.blogger.com/profile/16728738189105997510noreply@blogger.comBlogger54125tag:blogger.com,1999:blog-34269988.post-5913929907292898952010-10-25T04:48:25.998-07:002010-10-25T04:48:25.998-07:00wah parah kalo sampai di haramkan
tiap orang kan p...wah parah kalo sampai di haramkan<br />tiap orang kan punya pendapat masing2<br />kalo ngeblog buat kebaikan kenapa harus di haramkanjobshttp://www.oilandgasvacancy.comnoreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-34269988.post-74963254833153069892008-12-21T08:16:00.000-08:002008-12-21T08:16:00.000-08:00Ulama Harus Ikut Pikirkan Dampak Fatwa Rokok Haram...Ulama Harus Ikut Pikirkan Dampak Fatwa Rokok Haram<BR/><BR/>Meski masih dalam tahap wacana, Majelis Ulama Indonesia (MUI) dikabarkan akan mengeluarkan fatwa haram merokok bagi umat Islam. Isu ini dapat menjadi kontroversi baru karena bisa membuat punahnya sebuah ekosistem dan komunitas yang sudah mapan.<BR/><BR/>Persoalannya, tentu adalah bagaimana mengatasi krisis yang terjadi pasca fatwa haram oleh MUI. Siapakah yang bertanggungjawab atas dampak negatif dari dikeluarkannya fatwa ini ? Apakah MUI juga sudah memikirkan dampak-dampaknya ?<BR/><BR/>Padahal, jika fatwa rokok haram diluncurkan pasti dampak sosial ekonomisnya akan luar biasa besar. Rokok merupakan salah satu penyumbang devisa bagi negara, dan juga penyumbang berbagai kegiatan (sponsorship) bahkan dalam event resmi pemerintahan dan keagamaan. <BR/><BR/>Bukan itu saja, berapa juta orang yag akan mendapat kesengsaraan akibat masalah ini. Pengusaha dan karyawan pabrik rokok, meskipun banyak barangkali masih bisa dihitung. Tetapi, berapa jumlah tetangga kita yang menjadi tukang rokok di sepanjang jalan, tentu jumlahnya akan menjadi sangat banyak.<BR/><BR/>Dalam konteks ini, kita mengharapkan agar para ulama (jika mengeluarkan fatwa rokok haram) juga turut membantu memikirkan nasib dan masa depan jutaan komunitas manusia yang menggantungkan hidupnya kepada industri rokok. Terima kasih.Anonymousnoreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-34269988.post-88566651845812570412008-09-09T23:19:00.000-07:002008-09-09T23:19:00.000-07:00Hahahaha...mumet dewe baca komen2 terdahulu... Ngo...Hahahaha...mumet dewe baca komen2 terdahulu... Ngomong2 soal makruh termasuk grey area, di Islam yang termasuk grey area memang lebih baik dihindari. Saya pernah denger itu... Karena hal itu tidak disukai Allah SWT.<BR/><BR/>Saya bukan perokok dan tidak suka asap rokok. Tetapi sepertinya perlu pertimbangan beratus2 kali untuk MUI sebelum mengeluarkan fatwa haram rokok. Dari segi bentuk, fatwa termasuk kebijakan. Sebuah kebijakan tentu sudah harus disertai dengan mekanisme implementasi, dan evaluasi. Apakah ada efek dari kebijakan itu dan harus ada langkah antisipasi dari resiko/dampak kebijakan itu. <BR/><BR/>Terlepas dari semua itu, yuk kita jaga kesehatan diri kita, sayang..Lovely Deehttps://www.blogger.com/profile/02375423214529903006noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-34269988.post-16726948379675757612008-09-08T18:31:00.000-07:002008-09-08T18:31:00.000-07:00Kalo mau cari enak, mending lakuin apa yang disuna...Kalo mau cari enak, mending lakuin apa yang disunahkan aj. Sebab lebih berguna untuk nambah2 pahala. Daripada melakukan yang hukumnya makruh kita gak dapet apa2, dan msk ke golongan orang yg merugi.Anonymousnoreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-34269988.post-49318768576932659132008-09-08T18:24:00.000-07:002008-09-08T18:24:00.000-07:00to naqinaqi:saia menambahkanRasulullah bersabda,Se...to naqinaqi:<BR/><BR/>saia menambahkan<BR/>Rasulullah bersabda,<BR/>Sesungguhnya khamer itu bisa terdapat pada gandum, pada jelai atau jewawut, pada kurma, dan juga pada anggur.Anonymousnoreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-34269988.post-3455213886607851482008-09-07T09:38:00.000-07:002008-09-07T09:38:00.000-07:00hayoo jangan buruk sangka, positif thinking aja. r...hayoo jangan buruk sangka, positif thinking aja. rokok ya jlas2 merugikan. bagi petani tembakau, ganti tanaman yang lebih produktif dan bermanfaat. jangan berfikir sulit, karena Allah sesuai dengan prasangka hambaNya....Sukses Bloggerhttps://www.blogger.com/profile/09131471564216872952noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-34269988.post-79001164655032928862008-09-05T02:24:00.000-07:002008-09-05T02:24:00.000-07:00ulama juga manusia men...punya dosa...kenapa ngedo...ulama juga manusia men...punya dosa...kenapa ngedosain orang...Anonymousnoreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-34269988.post-10970368624698685752008-09-04T19:58:00.000-07:002008-09-04T19:58:00.000-07:00Lha kalau memang fatwa itu bisa dipesan, tentunya ...Lha kalau memang fatwa itu bisa dipesan, tentunya siapapun bisa memesan. Tapi apakah nantinya tidak akan timbul sebuah bisnis baru, jual beli fatwa?<BR/>HeheheheheAnonymousnoreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-34269988.post-92044486361146391152008-09-02T18:07:00.000-07:002008-09-02T18:07:00.000-07:00!!HAPPY RAMADHAN!!!!HAPPY RAMADHAN!!commentallezvouzhttps://www.blogger.com/profile/02486774952772833074noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-34269988.post-35697432969657799642008-09-02T18:05:00.000-07:002008-09-02T18:05:00.000-07:00Assalamu'alaikum... saia mau komen karena saia ang...Assalamu'alaikum... saia mau komen karena saia anggap ini perlu dibaca semua blogger yang mampir di blog se tenar dan sekeran GUNEMANKU ini... <BR/><BR/>Di dalam sepotong hadith sahih yang diriwayatkan oleh Imam Muslim, Nabi Muhammad s.a.w telah mengkategorikan setiap yang memabukkan itu sebagai sama hukumnya dengan hukum arak. Seorang yang benar-benar beriman dengan kerasulan Nabi Muhammad s.a.w tentulah meyakini bahawa tidak seorangpun yang layak untuk menentukan hukum halal atau haramnya sesuatu perkara dan benda kecuali Allah dan RasulNya. Tidak seorangpun berhak atau telah diberi kuasa untuk merubah hukum yang telah ditetapkan oleh Allah melalui Nabi dan RasulNya kerana perbuatan ini ditakuti boleh membawa kepada berlakunya syirik tahrif, syirik ta'til atau syirik tabdil. Hadith yang mengkategorikan setiap yang memabukkan sebagai arak sebagaimana yang di dimaksudkan ialah: "Setiap yang memabukkan itu adalah arak dan setiap (yang dikategorikan) arak itu adalah haram". H/R Muslim.<BR/><BR/>Dalam perkara ini ada yang berkata bahawa rokok itu tidak sama dengan arak. Mereka beralasan bahawa rokok atau tembakau itu adalah dari jenis lain dan arak itu pula dari jenis lain yang tidak sama atau serupa dengan rokok. Memanglah rokok dan arak tidak sama pada ejaan dan rupanya, tetapi hukum dari kesan bahan yang memabukkan yang terkandung di dalam kedua-dua benda ini (rokok dan arak) tidak berbeza di segi syara kerana kedua benda ini tetap mengandungi bahan yang memabukkan dan memberi kesan yang memabukkan kepada pengguna atau penagihnya. Tidak kira sedikit atau banyaknya kandungan yang terdapat atau yang digunakan, yang menjadi perbincangan hukum ialah bendanya yang boleh memabukkan, sama ada dari jenis cecair, pepejal, serbuk atau gas apabila nyata memabukkan sama ada kuantitinya banyak atau sedikit maka hukumnya tetap sama, iaitu haram sebagaimana keterangan dari hadith sahih di atas.<BR/><BR/>Di hadith yang lain, Nabi Muhammad s.a.w mengkhabarkan bahawa ada di kalangan umatnya yang akan menyalahgunakan benda-benda yang memabukkan dengan menukar nama dan istilahnya untuk menghalalkan penggunaan benda-benda tersebut: "Pasti akan berlaku di kalangan manusia-manusia dari umatku, meneguk (minum/hisap/sedut/suntik) arak kemudian mereka menamakannya dengan nama yang lain". H/R Ahmad dan Abu Daud.<BR/><BR/>Seseorang yang benar-benar beriman dan ikhlas dalam beragama, tentunya tanpa banyak persoalan atau alasan akan mentaati semua nas-nas al-Quran dan al-hadith yang nyata dan jelas di atas. Orang-orang yang beriman akan berkata dengan suara hati yang ikhlas, melafazkan ikrar dengan perkataan serta akan sentiasa melaksanakan firman Allah yang terkandung di dalam al-Quran : "Kami akan sentiasa dengar dan akan sentiasa taat". Tidaklah mereka mahu mencontohi sikap dan perbuatan Yahudi yang dilaknat dari dahulu sehinggalah sekarang kerana orang-orang Yahudi itu apabila diajukan ayat-ayat Allah kepada mereka maka mereka akan menentang dan berkata : "Kami sentiasa dengar tetapi kami membantah".<BR/>Wallahu'alam bishowwab.commentallezvouzhttps://www.blogger.com/profile/02486774952772833074noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-34269988.post-52490591230022439022008-09-02T08:30:00.000-07:002008-09-02T08:30:00.000-07:00namanya juga MUI (majelis ulama ihiik!!!) alias se...namanya juga MUI (majelis ulama ihiik!!!) alias sering jadi bahan tetawaan. <BR/>merokok kok diharamkan. bukankah rokok itu mengurangi kriminalitas? wong mau nyuri batuk2 terus karena kebanyakan merokok.Anonymousnoreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-34269988.post-25288984641098186712008-09-01T09:44:00.000-07:002008-09-01T09:44:00.000-07:00kyai kyai itu perokok berat semua rata rata ya ......kyai kyai itu perokok berat semua rata rata ya ...he heAnonymousnoreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-34269988.post-72971771278403782002008-08-31T22:13:00.000-07:002008-08-31T22:13:00.000-07:00lebih heboh lagi, fatwa haram mencuri listrik. Eda...lebih heboh lagi, fatwa haram mencuri listrik. Edan tenan!....<BR/>Gimana kalo kita minta fatwa ke MUI tentang mencuri kambing, mencuri ayam, mencuri sandal di masjid, mencuri anjing, mencuri sepeda, mencuri kondom :DAnonymousnoreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-34269988.post-37284451486769916472008-08-31T19:41:00.000-07:002008-08-31T19:41:00.000-07:00@dony : sedang menuju Mas, mungkin malah hampir, t...@dony : sedang menuju Mas, mungkin malah hampir, tp msh belum.Anonymousnoreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-34269988.post-34524418868163720282008-08-31T10:58:00.000-07:002008-08-31T10:58:00.000-07:00ini susah nggathuknya kalo begini, dari rokok bisa...ini susah nggathuknya kalo begini, dari rokok bisa panjang nih urusannya,bagi yang ngrokok apalagi udah nggathok..mau dunia njomplang yang penting ngrokok. buat yang nggak ngrokok ya aman amin aja, jadi piye nek sahur dhisik wae..soal mui mau fatwa apa biarin, ntar nggak kerja kerja..Anonymousnoreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-34269988.post-10894460926357419582008-08-31T10:25:00.000-07:002008-08-31T10:25:00.000-07:00@ Anonymous - Bukannya Indonesia itu memang negara...@ Anonymous - Bukannya Indonesia itu memang negara sekuler mas? Sekuler tapi dihuni mayoritas IslamAnonymousnoreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-34269988.post-31421931481628666862008-08-29T21:48:00.000-07:002008-08-29T21:48:00.000-07:00Mudah-mudahan fatwa tentang larangan nge-blog gak ...Mudah-mudahan fatwa tentang larangan nge-blog gak ada. Soalnya, saya masih belajar cara nyari duit lewat blog, kalo dilarang, berarti sama saja mematikan langkah saya untuk mencari duit lewat blog.Anonymousnoreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-34269988.post-63962028457551523952008-08-29T21:24:00.000-07:002008-08-29T21:24:00.000-07:00Nanti beneran lho, ada fatwa itu acem??:lol:Nanti beneran lho, ada fatwa itu acem??<BR/>:lol:Anonymousnoreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-34269988.post-65561740891326812102008-08-29T19:44:00.000-07:002008-08-29T19:44:00.000-07:00iki do ngopo to kang, o...soal rokok iku to? nyant...iki do ngopo to kang, o...soal rokok iku to? nyante kang MUI ga akan ngeluarin fatwa itu kok...mari kita ngrokok...Anonymousnoreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-34269988.post-9253261635572207872008-08-29T19:05:00.000-07:002008-08-29T19:05:00.000-07:00@ anonymous:tenang saja kawan, saya santai2 saja k...@ anonymous:<BR/>tenang saja kawan, saya santai2 saja kok. kita memang ga diharuskan bersepakat tentang wacana pemisahan agama dengan politik, dan juga tentang apa saja. namanya juga 'perang wacana'. saya setuju dengan anda: Selanjutnya tinggal mentalitas manusianya...<BR/><BR/>@ anonymous anggarov:<BR/>kalo hadits yang mengharamkan 'korupsi' mungkin memang ga ada. karena jaman dulu sepertinya belum ada istilah 'korupsi'. yang ada adalah 'mencuri'. lha korupsi itu kan juga 'sama saja' dengan mencuri. mengambil sesuatu yang bukan haknya. dan mungkin itu yang tidak dipahami para koruptor.<BR/><BR/>salam hangat..Anonymousnoreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-34269988.post-70179972203697791752008-08-29T18:49:00.000-07:002008-08-29T18:49:00.000-07:00@ Semua :Maturnuwun saya ucapkan pada semua blogge...@ Semua :<BR/>Maturnuwun saya ucapkan pada semua blogger yang telah meluangkan waktu buat turut nggunem di sini, walah saya gak nyangka malah jadi ajang perdebatan kayak gini, hehehe...<BR/>Mohon di maapkan karena kesibukan di dunia nyata membuat saya tidak bisa membalas komen satu persatu...<BR/>keep on blogging bro..!!!!Anonymousnoreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-34269988.post-49765798653211916952008-08-29T08:59:00.000-07:002008-08-29T08:59:00.000-07:00segala sesuatu yang merusak tubuh tu kan haram.nge...segala sesuatu yang merusak tubuh tu kan haram.<BR/><BR/>ngeroko tu kan ngerusak paru2, memang haram kan?Anonymousnoreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-34269988.post-59673169427328223952008-08-29T07:06:00.000-07:002008-08-29T07:06:00.000-07:00hehehe, seriuuuus banget nih. tapi yang jelas aku ...hehehe, seriuuuus banget nih. tapi yang jelas aku protes pertama kali kalo blogging di larang hehe lagiAnonymousnoreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-34269988.post-85966902063000271562008-08-29T02:25:00.000-07:002008-08-29T02:25:00.000-07:00Anggarov:@bang dikaLha tak kira orang arab sering ...Anggarov:<BR/><BR/>@bang dika<BR/>Lha tak kira orang arab sering bilang Haram & Halal hanya pada perdagangan mbek orang asing je??<BR/><BR/>@sang lintang lanang<BR/>Saya 80% setuju dengan opini anda, tapi dengan catatan, perlu dibedakannnya "agama" dna "pemahaman agama", orang yang beragama belum tentu paham agamaNya..<BR/><BR/>Misal, orang korupsi, dia pikir ga dosa, KARENA APA?<BR/>mereka pikir "gada Firman dan Hadist yang dengan terang mengHARAMkan KORUPSI kok!"<BR/><BR/>Gitu ga yha yg ada dipikiran mereka??Anonymousnoreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-34269988.post-71528540761704286512008-08-29T02:14:00.000-07:002008-08-29T02:14:00.000-07:00@sang lintang lanang:santai wae bro !!! saya bukan...@sang lintang lanang:<BR/><BR/>santai wae bro !!! saya bukan tuhan,bukan dewa atau semacamnya,, lagipula saya bukan seorang yang paling benar bahkan, untuk merasa paling benarpun saya gak berani,, karena saya tahu surga bukanlah tempat bagi seseorang yang didalam hatinya terdapat sebintik kesombongan. <BR/><BR/>Ini semua tentang kilafiah,, <BR/>Kalo menurut anda Agama adalah institusi yang mengatur hubungan manusia dengan tuhannya<BR/> (masing-masing).<BR/><BR/>Sedangkan versi saya Agama adalah sebuah institusi/wadah/keyakinan yang didalamnya mengatur tentang hablum minallah(hubungan baik dengan Allah) dan hablum minannas(hubungan baik dengan manusia).<BR/><BR/>Intinya saya masih gak setuju kalo agama dipisahkan dari politik. Selanjutnya tinggal mentalitas manusianya itu sendiri.<BR/><BR/>Maaf kalo sebelumnya sampeyan tersinggung dengan komen anonymous yang pertama.<BR/><BR/>Salam balikĀ . . .Anonymousnoreply@blogger.com