Ngeblog jadi haram di Indonesia? Mungkin saja suatu saat hal itu terjadi. MUI sebagai satu-satunya lembaga di Indonesia yang berwenang mengeluarkan fatwa, ternyata bisa mengeluarkan sebuah fatwa berdasarkan permintaan. Hal itu meluncur dari mulut KH. A Cholil Ridwan, seorang ulama dari MUI. Sebuah dialog yang ditayangkan di salah satu televisi swasta menghadirkan ulama tersebut dalam kaitannya dengan fatwa haram merokok yang lagi rame diperdebatkan akhir-akhir ini. Menurut beliau, yang membuat MUI akan mengeluarkan fatwa haram rokok adalah karena adanya permintaan untuk itu kepad Majelis yang terhormat itu, salah satunya dari Seto Mulyadi dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia.Haram itu memiliki konsekuensi yang berat, yaitu dosa kalo dilakukan. Nah ini sudah merupakan tindakan eksekusi yang menyangkut akherat, sudah bukan urusan duniawi lagi. Bukankah yang paling berhak menjatuhkan eksekusi soal akherat itu adalah Allah SWT sendiri dan Nabi Muhammad SAW satu-satunya yang diberi legitimasi. Saya lebih manut kalo emang di Al-quran atau hadist secara terang-terangan disebutkan bahwa merokok itu haram hukumnya. Jadi saya lebih setuju dengan pendapat ustadz Arif Sentosa dari ADAAPI, ini terlepas dari saya yang juga perokok lho, bahwa salah kalo MUI melabelkan haram pada rokok. Ya memang salah kaprah kalo untuk melindungi generasi muda dari bahaya merokok terus mengadu ke MUI, ada jalan lain yang saya rasa lebih logis buat dilakukan tanpa melibatkan urusan akherat. Menaikkan harga rokok sampe gak terjangkau buat para remaja itu misalnya, atau menegakkan peraturan tentang dilarangnya merokok disembarang tempat, juga dengan menyerahkan tanggung jawab pada para orang tua agar memberi pengertian dan melakukan controlling pada anak-anak remaja mereka.
Kalo memang sekiranya MUI tetep ngeyel memiliki kewenangan yang begitu besar dan krusial seperti itu, knapa hal tersebut tidak ditujukan buat memperbaiki kondisi bangsa ini saja. Misalnya, kemacetan yang begitu parahnya di Jakarta dapat di antisipasi dengan mengeluarkan fatwa haram bagi penduduk Jakarta dan sekitarnya yang berpenghasilan di bawah 100 juta perbulan untuk membeli mobil. Atau fatwa haram bagi anggota-anggota DPR untuk menerima uang diluar gaji resmi mereka, itu kayaknya lebih penting dari sekedar mengurusi rokok.
Kembali ke soal fatwa on demand tadi, segitu mudahnya fatwa haram keluar dari MUI yang hanya bisa berdasarkan permintaan, apakah itu tidak mengkhawatirkan sodara-sodara? Bukan tidak mustahil kalo suatu saat ada pihak-pihak yang tidak menyukai aktifitas blogging, terus mengadukan hal tersebut ke MUI agar dikeluarkan fatwa haram ngeblog, bisa-bisa login ke account blog kita nanti udah menambah beban dosa yang harus kita tanggung, walah...amit-amit jabang bayik deh.....








- Follow Us on Twitter!
- "Join Us on Facebook!
- RSS
Contact